TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia Group menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri. Kebijakan itu pula yang memungkinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat.
"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dimungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra dalam keterangan pers, Rabu, 20 April 2022.
Pernyataan tersebut merespons terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan No.68/2022 yang mengatur tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Irfan mengatakan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.
"Kebijakan fuel surcharge tersebut, tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya tentu tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.
"Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," kata Irfan.