2. THR PNS 2022 Cair pada H-10 Lebaran, Kapan Gaji ke-13 Dibayarkan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.
Adapun pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2022. "Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan. Hal tersebut juga sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca berita selengkapnya di sini.