PNS serta pensiunan akan menerima THR sesuai perhitungan gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan melekat.
Selain itu, pemerintah menambahkan bonus 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan fasilitas tukin. “Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, THR akan diberikan aparatur negara yang bekerja di instansi pusat, yang penerimanya sebanyak 1,8 juta pegawai. Sedangkan aparatur negara daerah, jumlah yang akan menerima THR adalah 3,7 juta orang dan pensiunan 3,3 juta orang.
Anggaran untuk membayar THR dialokasikan melalui dua pos. Pertama, untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, alokasinya ialah Rp 10,3 triliun dan dianggarkan di APBN 2022. Kedua, untuk ASN daerah, anggarannya berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun.
Sedangkan anggaran THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya adalah Rp 9 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu