TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. Gaji ke-13 diberikan setelah tunjangan hari raya (THR) turun.
“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR.
Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah. Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Sri Mulyani.
Dengan demikian, Sri Mulyani melanjutkan, gaji ke-13 akan bisa mendorong masyarakat sehingga pemulihan ekonomi terjaga. Adapun untuk THR, pemerintah akan mulai mencairkannya pada H-10 Lebaran.