Oleh karena itu, dia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya. "Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Presiden Joko Widodo pada Rabu kemarin telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya pada di 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial.
BACA: Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu