TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," seperti dikutip dari SE tersebut, Jumat, 15 April 2022.
Surat edaran tersebut tak hanya menjelaskan mulai dari kapan THR mulai dibayarkan ke pekerja, siapa saja yang berhak mendapat THR, hingga besar THR dan mekanisme perhitungannya sesuai masa kerja.
Lalu, kapan THR Lebaran 2022 mulai dibayarkan kepada pekerja?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika mengacu pada kalender yang ditetapkan pemerintah, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Artinya, THR wajib dibayarkan ke pekerja maksimal pada 25 April 2022.
Siapa yang berhak menerima THR Keagamaan?
Adapun THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.