“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” katanya pada kesempatan yang sama.
Penyidikan kasus ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai pasokan distribusinya. Dari penyidikan itu, 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara seberat tiga ton disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelanggaran tidak hanya repacking, namun diindikasikan ada monopoli distribusi. Mulai dari tingkat D1 sampai D2 sampai pengecer diduga dimiliki oleh orang yang sama.
“Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” tuturnya pada waktu yang sama.
Berdasarkan data SIMIRAH, rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret. Kemudian hanya sebagian kecil saja yang dijual ke masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Polri untuk mendalami aliran distribusi ini. Untuk para pelaku, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
FAIZ ZAKI
BACA: Harga Pangan Global Naik, Berikut Solusi dari Badan Pangan Nasional
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu