“Bahkan ada yang tidak cerita ke suami dan dia (istri) memainkan untuk uang sekolah anaknya,” kata Imelda.
Oleh karena itu, dia ingin semua uang korban yang tidak bisa ditarik atau withdraw seluruhnya bisa dikembalikan. Ia berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah bisa segera menindak para pelaku.
Adapun total kerugian material yang Imelda akibat dana yang tidak bisa ditarik sebesar Rp 661 jutaan. Angka tersebut merupakan selisih dari total deposit dari November 2021 sampai Januari 2022 sebesar Rp 826,7 juta dan jumlah penarikan atau withdraw senilai Rp 166 jutaan.
“Kita berharap uang kita bisa kembali. Sebelum ini belum ada record (dana) yang kembali,” ujar Imelda.
Persoalan robot trading ini mencuat sejak nama-nama penyedia investasi lainnya dinyatakan ilegal dan beberapa pelaku ditahan oleh aparat kepolisian. Kemudian korban robot trading DNA Pro pun menarik semua dana yang telah didepositkan, sayangnya dana itu tidak bisa ditarik hingga saat ini.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademi. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Perusahaan menggunakan legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi. Veri menyatakan PT DNA telah melakukan pelanggaran serius lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
Dia menyebut sanksi pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel PT DNA yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Namun perusahaan membangkang dengan membuka segel. Kegiatan usaha perusahaan tersebut ketahuan setelah kabar operasionalnya beredar di media sosial. Veri mengatakan PT DNA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.