Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan revisi UU Minerba saat ini membuat semangat untuk memiliki dan mengawasi daerah masing-masing menjadi kurang. Dia menilai regulasi yang berlaku sekarang ini memang ada kontribusinya soal kemunculan tambang ilegal.
“Undang-Undang itu punya kontribusi, karena izin yang selama ini di daerah sebagian ditarik ke pemerintah pusat. Pada pemberian izin dan pengawasan mestinya di daerah dan bisa memperoleh manfaat itu,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 12 April 2022.
Manfaat yang dimaksud adalah daerah tidak memiliki kebebasan untuk mengawasi wilayahnya terkait aktivitas pertambangan. Sebab sebelumnya, pemerintah daerah dibeberikan wewenang untuk memberikan izin dan bisa melakukan pengawasan langsung.
Fahmy mengatakan, aturan ini membuat semangat desentralisasi oleh setiap pemerintah daerah menjadi kurang. Sehingga regulasi ini membawa ke era pemerintahan yang sentralistik seperti era Orde Baru.
“Padahal kan tambangnya ada di daerah, harusnya mulai mengurus, mengelola, mengeluarkan izin, ada di daerah. Tapi semangat sentralistik kembali menguat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 itu,” ungkapnya.
Dia berpendapat, sebaiknya regulasi ini direvisi sesuai dengan UU sebelumnya yang sudah desentralistik. Pemerintah daerah, kata Fahmy, bisa mendesak kepada DPR RI untuk mengembalikan seperti peraturan yang dulu.
FAIZ ZAKI | SAPRI MAULANA
Baca: Gubernur Kaltim Sebut Revisi UU Minerba Penyebab Maraknya Tambang Ilegal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu