TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah penyebab maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur akibat dari revisi Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, tidak membenarkan akibat revisi tersebut.
“Bukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jawabnya singkat melalui pesan pendek pada Selasa, 12 April 2022.
Terkait dengan informasi keberadaan tambang ilegal yang bermunculan di Kalimantan Timur, dia mengklaim telah memiliki datanya. Namun hingga berita ini terbit, Ridwan belum memberikan informasi lengkap soal data yang dimiliki Kementerian ESDM.
Sebagai tindak lanjut atas eksistensi tambang ilegal, pihaknya juga menertibkan pelaku penambang ilegal. “Akan menindak tambang ilegal,” katanya.
Kemarin, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan maraknya tambang ilegal karena UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di DPR, Senin, 11 April 2022.
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” kata Isran dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 April 2022.
Dengan kondisi tersebut, Isran menilai wibawa negara seperti hilang karena polemik pertambangan. “Sedikit saja sisanya,” tuturnya.
Isran menjelaskan hal tersebut terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. “Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU Minerba ini, semuanya selesai,” ucapnya.
Menurutnya soal pengawasan pertambangan harus terintegrasi. Pemerintah provinsi sebaiknya diberikan kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Isran meminta DPR RI untuk memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Kemudian, Isran berbagi kisah, saat ia masih menjabat Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat, dengan tujuan semua bisa terkontrol dengan baik.
Peran Pemerintah Daerah Menjadi Kurang