TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan menggelar rapat pada Senin, 11 April 2022 terkait pembatasan mobil logistik di musim mudik Lebaran 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan masih harus merumuskan kebijakan sebelum finalisasi.
“Besok pagi, saya akan komunikasi lebih lagi karena tadi pun kita ada rencana perubahan karena ini minat masyarakat mudik angkanya cukup tinggi sekali,” kata Budi Setiyadi kepada Tempo, Minggu, 10 April 2022.
Budi mengatakan bahwa Minggu pagi, ia menghadiri rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya dan Korlantas Polri untuk membahas pembatasan mobil logistik. “Usulan itu datangnya dari para Kadishub Provinsi, para Dirlantas Polda, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), terutama untuk yang daerah kalau Jakarta, kita mendengar masukan dari Jasa Marga,” katanya.
Untuk menentukan kebijakan ini, Budi mengatakan akan melibatkan sejumlah asosiasi seperti asosiasi logistik, terutama operator kendaraan logistik. “Organda, Aptindo, dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, pembatasan mobil logistik dilakukan karena dikhawatirkan akan menghambat kelancaran lalu lintas. “Kita khawatirkan mobil logistik dengan karakter kecepatan rendah, badannya besar, dan sebagainya akan menghambat kelancaran,” katanya.
Dalam rapat tadi, ia mengatakan Korlantas Polri mengusulkan pembatasan kendaraan barang atau logistik tidak hanya di Jakarta – Cikampek tapi juga jalan nasional. “Artinya, mobil logistik sementara di jam tertentu, hari tertentu itu tidak boleh jalan dulu tapi yang sumbu tiga ke atas,” kata Budi.
Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan middle time bagi mobil logistik. “Mungkin nanti, misalnya pelarangannya dari jam 6 pagi sampai dengan jam 10 malam. Nah, 10 malam baru mobil logistik boleh keluar. Jadi artinya, tetap dikasih waktu tapi pembatasan jam dan waktunya,” ucapnya.
Ketika ditanya tanggapan dari asosiasi mobil logistik dan truk, Budi mengatakan ada perbedaan pendapat. “Jangankan sekarang, dari dulu kalau namanya kendaraan logistik pasti maunya sih jangan. Tapi kalau jangan, kan nantinya mengorbankan mobil pribadi,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub mengatur mobilitas angkutan barang atau logistik untuk Idul Fitri tahun ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No.40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April—1 Mei 2022 dan arus balik pada 7—9 Mei 2022.