TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia pada Maret 2022 menjadi US$ 113,5 per barel. Angka tersebut naik US$ 17,78 dari yang sebelumnya US$ 95,72 per barel.
Penetapan harga rata-rata minyak mentah ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022. “Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2022 ditetapkan sebesar US$ 113,50 per barel,” bunyi diktum keempat Kepmen tersebut.
Kenaikan ini disebabkan oleh terganggunya pasokan minyak mentah dunia seiring dengan konflik Rusia Ukraina yang mengerek harga di pasar internasional. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi kepada Rusia serta kegagalan produksi di negara-negara penghasil emas hitam tersebut.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya mencatat kenaikan harga Indonesia Crude Price (ICP) ini pada 24 Maret 2022 sebesar US$ 114,55. Harga tersebut melonjak 56 persen dari Desember 2021 yang hanya US$ 73,36 per barel.
Perusahaan BUMN itu akhirnya memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk meringankan beban keuangan negara. Sedangkan untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite masih di harga Rp 7.650 per liter dan solar bersubsidi Rp 5.150 per liter.