Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Aturan Terbaru PPh dan PPN Transaksi Perdagangan Aset Kripto

image-gnews
Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  • PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu, berdasarkan Pasal 9A UU PPN sebesar:
    • 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto. Dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
    • 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK;
    1. Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
    2. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
    3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
    • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
    • Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
    • PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tariff umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

    Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar

    Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

    8 jam lalu

    1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
    Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

    Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


    Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

    11 jam lalu

    Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
    Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


    Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

    11 jam lalu

    1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
    Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

    Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


    Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

    1 hari lalu

    Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
    Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

    Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


    Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

    1 hari lalu

    Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
    Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


    TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

    2 hari lalu

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
    TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

    Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


    Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

    3 hari lalu

    Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
    Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

    Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


    Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

    3 hari lalu

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
    Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

    Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


    Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

    3 hari lalu

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
    Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

    Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


    Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

    3 hari lalu

    Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
    Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

    Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.