Reski menyebutkan persentase jumlah karyawan yang terdampak penyesuaian tersebut terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perusahaan adalah sebesar 4,9 persen. Adapun dengan tuntutan pekerja yang terimbas aksi ini, Unilever telah melakukan serangkaian komunikasi terbuka.
Beberapa di antaranya adalah dengan menggelar rapat bipartit dengan serikat pekerja yang berlangsung sebanyak dua kali. Unilever juga melakukan komunikasi personal dengan seluruh karyawan yang terimbas.
Lebih jauh, Reski memastikan bahwa karyawan yang terimbas akan menerima kompensasi pesangon yang melebihi standar kewajiban yang ditetapkan Undang-undang.
“Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain di antaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif setelah menyelesaikan masa kerja di Perusahaan,” kata dia.
Unilever, kata Reski, juga memastikan penyesuaian pekerja yang dilakukan tidak berdampak signifikan terhadap aspek operasional, keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.
BISNIS
Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.