TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk. memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal kabar pemutusan hubungan kerja atau PHK pada karyawannya yang ramai beredar di media massa.
Perusahaan berkode saham UNVR tersebut membantah telah melakukan PHK di sejumlah pabrik. Adapun berakhirnya hubungan kerja 161 karyawan di Rungkut, Surabaya, disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap operasional bisnis perusahaan.
Unilever menjelaskan, penyesuaian terus dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk terus bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan penuh tantangan. Penyesuaian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu dilakukan seiring dengan transformasi pada end-to-end operasi bisnis agar tetap relevan pada masa mendatang.
Dalam surat yang ditujukan ke Direktur BEI pada Selasa, 5 Maret 2022 itu, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengungkapkan bahwa perusahaan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan selama kurang lebih 2 tahun pademi Covid-19.
Soal pemberitaan PHK yang berkembang belakangan, Reski membantah bahwa langkah yang dilakukan perusahaan merupakan pemutusan hubungan kerja.
“Perlu kami tegaskan bahwa Perusahaan dalam hal ini tidak melakukan PHK massal, akan tetapi Perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses,” katanya, Selasa, 5 April 2022.