Kendati demikian, dari sekian banyak uang yang beredar di industri halal, lanjutnya, belum ada data yang secara spesifik memberikan data kontribusi dari keuangan syariah.
“Seberapa besar uang-uang ini melewati channel keuangan syariah, misal transaksinya lewat keuangan syariah jadi belum ada yang bisa mendeteksi,” paparnya.
Fauziah menyampaikan bahwa dari tiga jenis Institusi Keuangan Mikro Syariah (IKMS) Indonesia, yakni KSPSS (Koperaso Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah), LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Syariah), koperasi kurang termonitor dengan baik.
“Data di 2020 ada sekitar 4 ribu koperasi dan anggaran Koperasi UMKM tidak sebesar lembaga lain, anggaran untuk memonitor terbatas dan yang termonitor kurang dari 50 persen,” ungkapnya.
Hal tersebut menyebabkan banyaknya kasus penyelewengan dana yang pada akhirnya memperburuk image koperasi syariah dan image ekonomi syariah. "Ini concern pemerintah harus fokus memperhatikan,” kata dia.
BACA: Jokowi: Pangsa Pasar Industri Syariah RI Tembus US$ 1,5 T di 2024
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu