TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri akan bersinergi membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilis, Selasa, 5 April 2022.
Agus mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi ini mendorong industri MGS untuk menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, diberlakukannya sanksi jika ditemukan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.