TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. Kini, PPLN tidak perlu memgambil entry test atau tes RT-PCR pada saat kedatangan.
“Kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan tidak berlaku bagi semua PPLN dan hanya akan diterapkan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalnya dengan gejala demam atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.
Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dari rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Airlangga berujar, sebagian besar negara di luar Indonesia mempersyaratkan wisatawan untuk vaksin lengkap, namun tidak mewajibkan tes PCR dan entry-test Covid-19.
Dia mencontohkan, syarat vaksin lengkap untuk pelaku perjalanan internasional berlaku di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, dan Arab Saudi. Sedangkan Inggris malah tidak memberlakukan syarat vaksin lengkap tersebut.
Lalu, negara yang menerapkan persyaratan tes RT-PCR sebelum keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Adapun Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkannya.
“Kalau untuk persyaratan entry test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi. Sementara itu Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu,” ucap Airlangga.
Meski syarat masuk telah diperlonggar, Airlangga mengatakan penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia tetap wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR yang dilakukan sebelum penerbangan dari negara atau wilayah asalnya. Tes Covid-19 berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain tes RT-PCR, Pemerintah Indonesia berencana melonggarkan aturan visa. Jokowi, kata Airlangga, meminta pemberian visa kunjungan dipermudah melalui perluasan penerbitan visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan. VoA sebelumnya hanya berlaku di Bali, Batam, dan Bintan.
Selain itu, pemerintah akan kembali memberlakukan lagi kebijakan pemberian fasilitas bebas visa untuk wisatawan dari negara-negara ASEAN. Pelonggaran ini mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang menurun.