Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Syarat Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas, Penuhi Ketentuan ini

Reporter

image-gnews
Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang. Lantas, bagaimana prosedur dan syarat mendirikan PT di Indonesia?

Syarat Mendirikan PT

Merujuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di alamat ppid.semarangkota.go.id, inilah prosedur dan syarat mendirikan PT di Indonesia:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan persyaratan:

- Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
- Melampirkan foto kopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.
- Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan mengecek nama PT, karena penggunaan nama PT tidak boleh mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Maka itu, pengaju perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama PT. Pendaftaran nama PT juga bertujuan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

- Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
- Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
- Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI. Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Bikin Perseroan Terbatas Bisa Lewat Online

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

6 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam stagnan di level Rp 1.534.000 per gram dalam perdagangan Minggu, 27 Oktober 2024.


Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah kelas menengah pada 2019 - 2024. Daya beli kelas menengah pun kian menurun. Apa saja kebijakan pemerintah yang menekan kelas menengah?


Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

2 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Ketahui cara menghitung denda keterlambatan bayar pajak motor yang mencakup PKB dan SWDKLLJ berikut ini.


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

2 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

2 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

3 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur


Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

3 hari lalu

Sri Mulyani membungkukkan badan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Sri Mulyani terpilih sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Rekor Sri Mulyani Menteri Keuangan Tiga Presiden: SBY, Jokowi, dan Prabowo

Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelumnya, ia menduduki posisi yang sama pada era SBY dan Jokowi.


Norwegia Desak Perusahaan Hindari Bisnis Pendukung Pendudukan Israel di Palestina

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide. Shutterstock
Norwegia Desak Perusahaan Hindari Bisnis Pendukung Pendudukan Israel di Palestina

Norwegia menyerukan kepada perusahaan-perusahaan lokal untuk menghindari kegiatan bisnis yang akan "mendukung penjajahan Israel atas Palestina."


Kabinet Merah Putih Prabowo Didominasi Pengusaha, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

5 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kabinet Merah Putih Prabowo Didominasi Pengusaha, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

Kehadiran menteri yang merangkap sebagai pengusaha di Kabinet Merah Putih Prabowo menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan.


Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

6 hari lalu

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menyarankan agar pemerintahan Prabowo fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.