Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bikin Peseroan Terbatas Bisa Lewat Online

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan sistem Administasi Hukum Umum (AHU) online tahun lalu, proses pemesanan nama perusahaan dan pendirian perseroan terbatas (PT) hanya butuh waktu hitungan menit.

Pasalnya, semua prosedurnya bisa dilakukan oleh notaris di mana saja tanpa harus repot-repot ke kantor Kemenkumham, dan cukup menggunggah data-data yang dibutuhkan melalui internet.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membeli voucher pendaftaran di BNI senilai Rp200.000 yang bisa dilakukan secara online. Voucher ini akan digunakan sebagai alat pembayaran pada proses pemesanan nama perusahaan.

Setelah itu, membuka website ahu.web.id atau ahu.go.id, kemudian pilih menu “Pesan Nama” lalu “Pesan Nama Perseroan”. Lalu, masukkan kode pembayaran atau kode voucher, masukan juga nama perseroan yang diinginkan, serta singkatan perseroan yang diinginkan.

Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya. Dengan itu, berarti pemesan sudah memiliki hak untuk menggunakan nama perusahaan yang diinginkan.

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus. Tapi, setelah 60 hari masih bisa diperpanjang dengan membeli voucher baru,” papar Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pemesan nama tersebut bisa dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus melalui notaris, namun ketika pemohon ingin melanjutkan pada proses pengesahan PT, maka berkas tersebut harus dibawa ke Notaris.

Notaris yang ditunjuk untuk melakukan pengesahan PT juga diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI senilai Rp1,58 juta. Setelah itu, notaris juga akan memasukan data-data yang dibutuhkan secara online ke website AHU.

“Sekarang mau pesan nama PT bisa lebih cepat dari buat mi instan, bahkan untuk pembuatan PT pun cuma butuh waktu sekitar 10 menit,” imbuhnya.

Setelah semua data yang diperlukan untuk pembuatan PT diinput oleh notaris, dan sudah mendapatkan persetujuan secara online dari Kemenkumham, notaris bisa mencetak langsung bukti pendirian PT di tempatnya masing-masing, dan pemohon bisa langsung memiliki bukti bahwa perusahaannya sudah memiliki badan hukum.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

17 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

27 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

34 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

43 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

49 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

51 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.