TEMPO.CO, Jakarta -Waktu melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal tinggal dua hari lagi. Bagi para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Orang Pribadi (OP) tenggat waktunya hingga 31 Maret 2022, sedangkan untuk SPT Badan batas akhirnya pada 30 April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, waktu penyampaian SPT Tahunan masih sesuai yang ditetapkan sejak awal. Pihaknya pun belum menentukan adanya perpanjangan atau tidak.
“Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Maret 2022.
Hingga Senin, 28 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai 48,84 persen dari target rasio 80 persen. SPT Tahunan yang telah disampaikan berjumlah 9.280.893, yang terdiri atas 260.524 SPT Tahunan Badan dan 9.020.369 SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dia juga menyampaikan bahwa DJP tetap menerapkan berbagai strategi untuk mengoptimalisasi kepatuhan pajak, di antaranya sosialisasi dan pemberitahuan lewat e-mail kepada WP maupun pemberi kerjanya. Selain itu juga bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan melibatkan publik figur sebagai tokoh panutan ketaatan pajak.
Jenis SPT Tahunan ada SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk SPT 1770 berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, lalu SPT 1770 S berlaku untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770 SS untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.