TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok NTB, meraih penghargaan sebagai Kategori Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 di Lombok Tengah.
Sebagai Wajib Pajak Badan, ITDC tercatat telah memberikan kontribusi setoran pajak sebesar lebih dari Rp68,7 Miliar kepada negara pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, NTB pada tahun pajak 2021.
Kontribusi pajak ITDC sebagai BUMN diperoleh dari seluruh pembangunan di Kawasan The Mandalika baik dari pembangunan infrastruktur kawasan dan pendukung berupa konstruksi pembangunan jalan, lahan parkir, Sirkuit, serta fasilitas dan amenitas di dalam Kawasan, hingga penyelenggaraan event balap internasional World Superbike pada tahun 2021 (tidak termasuk penjualan tiket).
Penghargaan telah diberikan kepada ITDC saat acara Pekan Panutan dan Tax Gathering yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, 10 Maret 2022 lalu.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah M Nursiah kepada ITDC melalui Project Support Manager Aulia Rachman. Ini merupakan kali ketiga ITDC menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya, dimana sebelumnya telah meraih penghargaan atas Wajib Pajak dengan Kontribusi Signifikan tahun 2017 dan 2020.
Sebagai informasi, Penghargaan Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 merupakan penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Praya kepada badan usaha yang berada di Kabupaten Lombok Tengah atas kontribusi para wajib pajak melalui pencapaian target terbaik dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan.