TEMPO.CO, Nusa Dua - Anggota Komisi Keuangan DPR dari Partai Amanat Nasional, Achmad Hafisz Tohir, mempertanyakan rencana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melakukan crowdfunding (urun dana publik) guna membiayai pembangunan ibu kota baru tersebut. Ia menilai Otorita IKN tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk menghimpun dana masyarakat.
“Apa kapasitas Otorita IKN menghimpun dana masyarakat? Satu-satunya lembaga yang bisa menghimpun dana masyarakat, sesuai UU Perbankan dan UU Keuangan Negara hanya perbankan. Sehingga mekanisme itu saya rasa sulit dilakukan,” kata Hafisz saat ditemui di sela-sela sidang parlemen sedunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) ke-144 di Nusa Dua, Bali, Rabu 23 Maret 2022.
Apalagi, menurut Hafisz, sebanyak 20 persen dana pembangunan IKN akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Seharusnya dana tersebut dijadikan penggerak untuk menggaet investor menanamkan modal ke IKN.
"Bagi kementerian terkait itu merupakan tantangan. Kalau sudah ada APBN masih juga menghimpun dana masyarakat, artinya mereka nggak terlalu berjuang keras,” ujarnya.
JIka ibu kota baru memang menarik dan mempunyai nilai jual yang tinggi, kata Hafisz, investor akan datang dengan senang hati. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempersiapkan cetak biru IKN secara komprehensif dengan menawarkan sisi-sisi baru yang tidak ada di kota lain.
Ide crowdfunding sebelumnya dilontarkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat wawancara di kantor Tempo, Senin lalu, 21 Maret 2022. Ia mengatakan dana pembangunan IKN bisa berasal dari masyarakat melalui crowdfunding.
Keikutsertaan masyarakat, menurut dia, bakal membuat tata kelola pembangunan ibu kota menjadi baik. "Bisa juga dari masyarakat pakai crowdfunding. Segala model creative funding akan kami eksplorasi," kata Bambang.
Agar masyarakat mau mendanai pembangunan IKN, kata dia, peran APBN cukup penting sebagai jangkar yang menciptakan kepercayaan bagi calon investor.
Di samping urun dana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional juga dikabarkan sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pendanaan IKN. RPP menyebutkan salah satu sumber pendanaan IKN adalah pajak atau pungutan khusus IKN. Pajak tersebut akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.