Terdapat enam peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menyebutkan pihaknya juga melakukan konsultasi publik dalam pembentukan struktur Otorita IKN. Dengan cara tersebut, Bambang berharap pihaknya dapat menyerap aspirasi dari masyarakat.
Dia menjelaskan di dalam organisasi Otorita IKN nantinya akan ada penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator, lalu badan usaha yang akan mengurusi pelaksanaan pembangunan dan menarik investor.
Dengan demikian, diharapkan pola-pola kerja sama antara pemerintah dengan swasta atau investasi swasta bisa berlangsung lebih dinamis.
Ia berharap, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal otorita IKN yang dipimpinnya bisa segera terbit. "Makin kita memiliki satu governance yang baik, makin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan tentunya nanti trust-nya akan terbangun," kata Bambang.
HENDARTYO HANGGI | JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.