TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengundang masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang IKN dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
"Masyarakat berhak berikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN," kata Sidik dalam keterangan tertulis Senin, 21 Maret 2022.
Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik.
Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Acara ini bisa diikuti dengan bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id .
Adapun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.