Akibat perbuatannya itu, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
CEO Jouska tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra.
Kepolisian pada pertengahan Oktober tahun lalu sudah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut.
Adapun alasan pencegahan itu adalah agar kedua tersangka dalam kasus Jouska ini tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri. "Tersangka sudah dicegah ya," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
BISNIS
Baca: Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.