Dia mengatakan kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan Presiden soal minyak goreng ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14 ribu per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.
“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” kata Airlangga Hartarto, saat menjelaskan kebijakan terbaru soal minyak goreng usai rapat terbatas pada Selasa, 14 Maret 2022.
Baca: Kisruh Minyak Goreng dalam Sepekan: Mafia Dibongkar Senin, Megawati Komentari Ibu-ibu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.