TEMPO.CO, Jakarta - Alfamart mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
“Bagi kami perubahan harga tentu akan menyesuaikan harga pembelian dari masing-masing produk minyak goreng,” kata Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman dalam rilis, Kamis, 17 Maret 2022.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu telah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Nur Rachman mengatakan dalam waktu dekat setelah mendapat pasokan barang dengan harga beli baru, Alfamart akan menyesuaikan harga jual di toko.
Dia mengatakan peretail akan mengikuti Surat Edaran No. 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium berisi keputusan pemerintah yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
Hal ini sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran.