TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK memantau transaksi atau aliran dana Rp 8,26 triliun yang berhubungan dengan rekening investasi ilegal.
"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait dengan tawaran investasi ilegal forex, fireblast, afiliator dan segala macamnya," kata Ivan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual Kamis, 10 Maret 2022.
Nilai itu didapati berdasarkan penelusuran dari 375 laporan yang diterima PPATK. Di mana saat ini PPATK menyatakan sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening yang diduga transaksi investasi ilegal. Ivan mengatakan 121 rekening itu dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih jadi hampir Rp 355 miliar itu sudah kita hentikan," kata Ivan.
PPATK juga melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah yang tidak dilaporkan. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK.
Dia mengatakan berdasarkan eksplorasi database sampai sejauh ini, PPATK belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi.
Dalam konteks itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang.
Ivan juga mengatakan pelaku investasi ilegal yang dipantau PPATK melakukan transaksi yang mengalir ke luar negeri atau berasal dari luar negeri.
"Kami menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia atau transaksi dari Indonesia ke luar negeri itu luar negerinya itu ada ke Singapura, Australia, Amerika, dan kemudian Cina," kata Kepala PPATK tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca: Kata Core Soal Kabar Bambang Susantono Ditunjuk Jadi Kepala Badan Otorita IKN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.