Ketiga, pengiriman e-mail blast kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong bagi karyawannya.
Keempat, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar melapor SPT tepat waktu.
Kelima, menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sekitar 4,6 juta sampai dengan 7 Maret 2022.
“Lebih dari 4,5 juta, SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu, SPT wajib pajak badan,” kata Suryo dalam konferensi pers virtual Selasa, 8 Maret 2022.
Dia mengatakan jumlah itu masih tergolong cukup jauh dari harapan Ditjen Pajak. “Harapan kami, yaitu penyampaian SPT di kisaran 15,2 juta tahun 2022,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap dengan dilakukan pelaporan SPT pajak oleh empat Menteri Koordinator, Kapolri, dan TNI, dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia untuk menyampaikan SPT tetap waktu.
Dia mengatakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan deadlinenya di akhir April 2022.
FAIZ ZAKI | HENDARTYO HANGGI
Baca Juga: CITA: Diperlukan Insentif Agar Wajib Pajak Lapor SPT di Awal Periode