TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan penumpang dalam negeri untuk angkutan darat dan penyeberangan. Beleid itu melonggarkan aturan perjalanan sebelumnya, seperti peniadaan syarat tes Antigen dan PCR serta peningkatan kapasitas angkut.
"Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Selasa malam, 8 Maret 2022.
Budi mengatakan sesuai aturan baru, para pelaku perjalanan dalam negeri tak lagi perlu membawa hasil tes antigen atau RT-PCR. Syaratnya, penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Para pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen.
Penumpang juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Adapun pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Budi menerangkan, aturan itu tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah. Aturan juga tidak diterapkan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, mereka wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).