4. Semua Pelaku Perjalanan Internasional Tak Perlu Karantina per April, Syaratnya?
Pemerintah akan membebaskan aturan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN pada 1 April. Kebijakan tersebut diterapkan jika uji coba bebas karantina yang berlangsung di Bali berhasil.
“Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam poin pernyataannya pada Senin petang, 7 Maret 2022.
Pemerintah sudah mulai memberlakukan penghapusan syarat karantina bagi penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan pada 7 Maret 2022. PPLN dibebaskan dari karantina asal memenuhi syarat-syarat tertentu.
Simak lebih jauh tentang karantina di sini.