TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Selasa kemarin, 8 Maret 2022 dimulai dari Kementerian Perhubungan menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik mulai hari kemarin dan dampak penghapusan syarat tes PCR dan Antigen ke industri penerbangan domestik.
Berikutnya ada berita Sri Mulyani menyinggung Luhut sebagai menteri koordinator yang paling tajir dan syarat yang harus dipenuhi agar pelaku perjalanan internasional bisa bebas karantina bulan depan.
Selanjutnya IFG Progress menilai industri asuransi umum di Tanah Air masih underdeveloped. Lalu ada berita Citilink yang masih menunggu aturan teknis dari Kemenhub soal syarat tes PCR dan Antigen.
Keenam berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca dari kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita terpopuler tersebut.
1. Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat yang Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen
Kementerian Perhubungan menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik mulai hari ini, Selasa, 8 Maret 2022. Ketentuan itu berlaku bagi penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 8 Maret.
Aturan peniadaan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Simak lebih jauh tentang PCR di sini.