Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut tak terlelps dan tren kasus harian nasional yang menyurut.
Penghapusan syarat PCR dan Antigen itu sebelumnya disebutkan Luhut usai mengkaji kasus Covid-19 yang telah sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
Baca: AS dan Eropa Larang Rusia Ekspor Minyak, Harga Minyak Dunia Akan Tembus USD 300?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.