3. Penghapusan karantina di Bali, Batam, Bintan mulai 7 Maret
Pemerintah sudah mulai memberlakukan penghapusan syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan pada 7 Maret 2022. Aturan ini akan diperluas di semua pintu masuk pada 1 April 2022 atau bisa lebih cepat bila pelaksanaannya berhasil.
PPLN yang bebas karantina harus memenuhi syarat. Di antaranya adalah PPLN menunjukkan pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari bagi WNA atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau mendapat vaksin booster.
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Syarat selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test pada hari ketiga di hotel masing-masing.
PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
4. Visa on Arrival
Pemerintah kembali menerbitkan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan. Penerapan visa on arrival berlaku untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
Menteri Luhut dalam konferensi pers kemarin juga menyebutkan bahwa tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. "Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” tuturnya.
Baca: AS dan Eropa Larang Rusia Ekspor Minyak, Harga Minyak Dunia Akan Tembus USD 300?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.