TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan pelbagai kelonggaran kegiatan masyarakat. Kelonggaran ini menandai transisi menuju aktivitas normal yang didasari oleh penurunan tren kasus Covid-19.
“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.
Berikut pelbagai kelonggaran tersebut.
1. Syarat tes PCR dan Antigen dihapus
Pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen dari syarat perjalanan bagi penumpang domestik yang telah memperoleh vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR. Aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran di masing-masing kementerian dan lembaga dalam waktu dekat.
Sejumlah operator transportasi sudah mulai bersiap untuk melaksanakan aturan ini. Garuda Indonesia, misalnya, mengatakan akan mematuhi ketentuan dari pemerintah.
2. Kegiatan olahraga bisa menerima penonton
Luhut mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga kini dapat menerima penonton. Syaratnya, penonton sudah mendapat vaksin booster dan menggunakan Peduli Lindungi.
Kapasitas penonton diatur berdasarkan level PPKM masing-masing daerah. Daerah dengan PPKM level 4 bisa menerima penonton 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 bisa menerima 100 persen.