TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi.
Adapun laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Hingga akhir Maret, laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Situs KlikPajak menjelaskan bahwa SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan 10 langkah mudah. Begini urutannya.
Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Lalu klik “Buat SPT”.
Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram
1 hari lalu
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram
Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
3 hari lalu
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
4 hari lalu
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.
Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram
4 hari lalu
Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram
Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.
TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
6 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?
6 hari lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.