PT KAI Menunggu Arahan Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi perjalanan penumpang tanpa bukti tes Covid-19. Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan masih menunggu ketentuan dari Kemenhub.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan,” katanya saat dihubungi pada Senin, 7 Maret 2022.
Joni berujar KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah bila ketentuan anyar mengenai perjalanan rute domestik sudah terbit. KAI bakal mensosialisasikan ketentuan baru kepada para pelanggan dan kereta sebelum aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen berlaku efektif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah telah membahas penghapusan syarat dokumen tes Covid-19 bagi penumpang transportasi jarak jauh dalam rapat terbatas. Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan sebelumnya dan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
“Kami selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” ujar Adita.
FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca Juga: Terkini Bisnis: Luhut Hapus Aturan Tes Antigen, PPATK Blokir Rekening
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.