TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Covid-19. Syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau lengkap.
Luhut mengatakan ketentuan ini akan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. “Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat,” ujarnya saat konferensi pers virtual pada Senin, 7 Maret 2022.
Dia mengatakan langkah pemerintah saat ini dalam rangka menuju transisi aktivitas normal. Luhut menuturkan, kebijakan pemerintah sampai hari ini tetap berdasarkan pada masukan dari pakar dan ahli.
Peta jalan yang dibuat, kata Luhut, diklaim tetap memperhatikan prinsip hati-hati dan menjunjung tinggi setiap tahapan yang harus dilalui untuk memitigasi hal yang tidak diinginkan. Menurutnya semua pihak sudah harus siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama-sama ini bukan dilakukan secara terburu-buru,” katanya.
Baca Juga:
Kondisi pandemi yang dinilai pemerintah saat ini sudah membaik, Luhut mengatakan vaksinasi kedua untuk lansia juga semakin dipercepat. Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah 62 persen untuk seluruh Jawa dan Bali.
Agar mencapai kekebalan di masyarakat, pemerintah meminta setiap kota dan kabupaten di Jawa dan Bali untuk mengakselerasi vaksinasi dosis tiga yang masih di bawah 10 persen. Luhut meminta masyarakat juga untuk mendatangi gerai vaksinasi yang tersedia.“Demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” katanya.