Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal JHT, Kemnaker Jelaskan Alasan Belum Bisa Sampaikan Poin Revisi Permenaker

Reporter

image-gnews
Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 1 Maret 2022. Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 1 Maret 2022. Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan sejauh ini belum dapat menyampaikan poin revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT.

Menurut Chairul, Kemnaker saat ini masih berlangsung proses dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, mengingat masih ada waktu hingga 4 Mei mendatang. “Terkait poin-poin revisi secara keseluruhan saat ini belum dapat kami sampaikan, karena saat ini kami masih berdialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, guna menyerap aspirasi dan proses terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Chairul, Jumat, 4 Maret 2022.

Masih belum diketahui hingga kapan proses ini akan berjalan. Yang pasti direncanakan akan selesai sebelum 4 Mei 2022, atau saat Permenaker tersebut berlaku.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) telah diundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami pernah diundang pada tanggal 25 Februari 2022. Aspirasi dari kami yaitu kalau mau merevisi Permenaker tersebut maka ya harus pertama kali direvisi adalah pasal 35 dan 37 UU SJSN agar hasil revisi permenaker sesuai dengan UU SJSN,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal OPSI, Jumat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa pihaknya juga diundang pada hari yang sama dengan OPSI. Berbeda dari OPSI, pekerja melalui KSPN meminta JHT tetap bisa diambil seperti peraturan yang saat ini berlaku, yaitu Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Sementara itu, Chairul kembali menegaskan bahwa Permenaker soal JHT ini harus sejalan dengan aturan-aturan lain yang ada.

“Secara hierarkis Permenaker harus in-line dengan aturan-aturan di atasnya seperti Undang-Undang, PP. Namun karena Permenaker ini adalah aturan yang bersifat lebih teknis, maka tentunya akan mengatur penyesuaian-penyesuaian, khususnya dalam penyederhanaan tata cara pencairan JHT,” kata Chairul.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi aksi buruh. TEMPO/Prima mulia
Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.


Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

5 hari lalu

Aparat Keamanan berjaga di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.  Tempo/Magang/Joseph.
Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

10 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

15 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

18 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

20 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.