3. Menaker Ida Fauziyah Ungkap Poin-poin Aturan JHT yang Akan Direvisi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,” ujar Ida saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis, 3 Maret 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.
Tersebab memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Aplikasi Livin Kembali Normal, Bank Mandiri: Terima Kasih Atas Kesabaran Nasabah