TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup perlintasan sebidang di jalur kereta Stasiun Tulungagung dan Ngujang. Kebijakan ini merupakan buntut atas kecelakaan lalu-lintas bus dan kereta yang terjadi pada Ahad pagi, 27 Februari 2022.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter)," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu.
Kecelakaan diduga terjadi lantaran kelalaian pengemudi bus. Peristiwa ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, korban luka-luka, dan kerusakan pada sarana kereta. Akibat kecelakaan, perjalanan kereta pun terganggu.
Joni mengatakan rendahnya kedisiplinan pengguna jalan membuat jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang tinggi. Sepanjang 2021, KAI mencatat terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kejadian. Jumlah korban meninggal mencapai 67 orang dan luka-luka 92 orang.
KAI meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang. "KAI berharap seluruh pihak proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," tutur Joni.
Adapun sepanjang tahun lalu, KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar untuk menormalisasi jalur kereta. Dengan begitu hingga kini, masih terdapat 3.105 perlintasan sebidang, yang 54 persen di antaranya adalah perlintasan liar atau tidak terjaga.
Baca Juga: Underpass Dewi Sartika Depok Mulai Dibangun, Ridwan Kamil: 10 Bulan Lagi Lancar