Menurut Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany, ada beberapa materi perubahan dalam aturan yang baru ini. Masing-masing:
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang,
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, dan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang dijamin hasil minimumnya:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen batas tingkat solvabilitas minimum hanya berlaku untuk dana tabarru saja, dengan komponen:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing,
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan,
e. Ketidakcukupan premi akibat prerbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh,
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
Grace S Gandhi