Dian mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022. Program ini dapat diikuti oleh pekerja yang mengalami PHK.
Syaratnya, pekerja sudah terdaftar BP Jamsostek dengan masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Selain itu, iuran dibayarkan enam bulan berturut-turut.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat JHT dan program JKP untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun dan PHK,” ucap Dian.
BPJS Ketenagakerjaan, tutur Dian, telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun program JKP diberikan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.
Kriteria untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu meliputi warga negara Indonesia (WNI) serta belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Pekerja juga terdaftar di badan usaha berskala menengah serta besar yang sudah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Baca: Negara Lain Mulai Transisi Pandemi ke Endemi, Luhut Sebut RI Tak Perlu Latah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.