TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda peluncuran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedianya, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut akan diresmikan hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji dalam pesan pendek, Selasa, 22 Februari.
Informasi yang sama disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Heru mengatakan Jokowi tidak dijadwalkan untuk meluncurkan program JKP. “Tidak ada (jadwal),” ucapnya saat dihubungi pada Selasa pagi.
JKP digadang-gadang akan menggantikan program jaminan hari tua atau JHT bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi dan menyederhanakan aturan JHT setelah mendapat protes dari banyak pihak. Ketentuan JHT semula mengatur peserta penerima manfaat baru dapat mengklaim jaminannya setelah berusia 56 tahun.
Dinukil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.