Selain itu secara kedudukan hukum, Prisma menilai konsorsium bukanlah badan hukum. Sebaliknya, perusahaan pelaksana konsorsium yaitu PT Tata Insani Mukti-lah yang memiliki kedudukan hukum.
Untuk itulah, Bambang sempat menggugat Direktur Umum PT Tata Insansi, Bambang Riyadi Soegomo, pada 10 Februari 2021. Tapi pada 13 April 2021, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berakhir dengan perdamaian. “Telah inkracht di PN Jakarta Selatan, karena uang pribadi Pak Bambang banyak dipakai (dalam perkara ini),” kata Prisma.
Lebih jauh, Prisma menilai persoalan ini harus dilihat secara lengkap, yuridis, politis, sosiologis, dan historts. Sebab, negara awalnya justru tidak mengeluarkan dana APBN, dan malah dicarikan dananya oleh konsorsium," katanya.
Meski demikian, Kemenkeu tetap berkeyakinan Bambang Trihatmodjo yang harus membayar utang tersebut. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi memastikan, penagihan ke Bambang akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai.
“Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021.
Prisma mengatakan kliennya tidak seharusnya bertanggung jawab atas dana hajatan internasional tersebut. Saat itu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) diketuai oleh Bambang dan meminjam uang negara untuk kelangsungan acara.
“Terkait gugatan TUN a quo, sebagai pribadi Pak Bambang keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, dia meminta PTUN membatalkan keputusan. Anak mantan Presiden Soeharto itu meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo. “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian amar putusan dalam perkara ini yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.
Putusan kedua yaitu menghukum penggugat yakni Bambang Trihatmodjo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Dua keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dyah Widiastuti.
FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.