Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Kasasi Bambang Trihatmodjo terhadap Sri Mulyani Soal Utang SEA Games

image-gnews
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto/Dok.TEMPO/ Santirta M dan Antara Foto
Iklan

Selain itu secara kedudukan hukum, Prisma menilai konsorsium bukanlah badan hukum. Sebaliknya, perusahaan pelaksana konsorsium yaitu PT Tata Insani Mukti-lah yang memiliki kedudukan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itulah, Bambang sempat menggugat Direktur Umum PT Tata Insansi, Bambang Riyadi Soegomo, pada 10 Februari 2021. Tapi pada 13 April 2021, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berakhir dengan perdamaian. “Telah inkracht di PN Jakarta Selatan, karena uang pribadi Pak Bambang banyak dipakai (dalam perkara ini),” kata Prisma.

Lebih jauh, Prisma menilai persoalan ini harus dilihat secara lengkap, yuridis, politis, sosiologis, dan historts. Sebab, negara awalnya justru tidak mengeluarkan dana APBN, dan malah dicarikan dananya oleh konsorsium," katanya.

Meski demikian, Kemenkeu tetap berkeyakinan Bambang Trihatmodjo yang harus membayar utang tersebut. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi memastikan, penagihan ke Bambang akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai.

“Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara),” kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021.

Prisma mengatakan kliennya tidak seharusnya bertanggung jawab atas dana hajatan internasional tersebut. Saat itu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) diketuai oleh Bambang dan meminjam uang negara untuk kelangsungan acara.

“Terkait gugatan TUN a quo, sebagai pribadi Pak Bambang keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.

Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, dia meminta PTUN membatalkan keputusan. Anak mantan Presiden Soeharto itu meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo. “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian amar putusan dalam perkara ini yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.

Putusan kedua yaitu menghukum penggugat yakni Bambang Trihatmodjo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Dua keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dyah Widiastuti.

FAIZ ZAKI | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

16 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

20 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

20 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.