Perubahan waktu pencairan dana JHT
Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang diundangkan Kemnaker pada 4 Februari 2022, mengatakan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta (pekerja) jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lalu Pasal 3 mengatur pencairan JHT saat usia pensiun, yaitu 56 tahun. “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” menurut bunyi pasal yang dimaksud.
Sedangkan pada peraturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 pada Pasal 2 memang menyebutkan hal yang sama dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, namun ada tambahan pencakupan bagi penerima JHT.
Pasal 3 Ayat 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 mengatakan peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 meliputi antara lain, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.
Indah menjelaskan bahwa uang peserta diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Ia mengatakan prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. “Dengan dasar tujuan dan prinsip tersebut, maka program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka Panjang,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Dirjen dari Kemnaker tersebut memaparkan walau UU SJSN bertujuan melindungi di hari tua, cacat total tetap, atau meninggal dunia, Undang-Undang itu memberi peluang. Ketika peserta membutuhkan, maka peserta bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
Lalu Indah menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta sudah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.
Besaran manfaat dari jaminan hari tua yang bisa diambil pun 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen manfaat JHT untuk keperluan lain sebagai persiapan masa pensiun.
FAIZ ZAKI
Baca juga: 6 Fakta JET Express yang Akan Setop Beroperasi dan Potret Bisnis Jasa Pengiriman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.