Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Kritik Soal Pencairan Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun

image-gnews
Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Tiba-tiba misalnya dia (pekerja) di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Ketenagakerjaan, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 17 Februari 2022.

Hotman berpendapat aturan tersebut membebankan pekerja. Sebab, pekerja harus menunggu lama untuk mencairkan dana yang dimiliki. Menurutnya, potongan 2 persen dari gaji pekerja dan 3,5 persen yang disetorkan oleh pemberi kerja untuk jaminan hari tua merupakan hak milik pekerja.

Dia juga membandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur pekerja bisa langsung mencairkan JHT-nya dalam kurun waktu 30 hari saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Hotman menyayangkan peraturan tersebut tidak melihat kemungkinan pekerja jatuh miskin saat umurnya masih jauh untuk mencairkan JHT.

Hotman mengatakan saat membuat peraturan, pemerintah semestinya memikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Dia juga menegaskan apabila ada peraturan yang tidak selaras, harus dirubah dengan catatan berkeadilan pula.

“Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi nalar hukum manapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” ujar Hotman.

Pengacara kondang itu juga mempertanyakan dampak dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditawarkan saat JHT belum bisa dicairkan. Menurutnya, belum tentu dalam jangka waktu beberapa bulan, uang tersebut bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

Dia menegaskan pengelolaan uang JHT harus dikelola dengan hati-hati. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menahan uang yang haknya adalah milik pekerja.

“Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, gak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut,” kata pengacara tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

18 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

2 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

5 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

7 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.