TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
“Tiba-tiba misalnya dia (pekerja) di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Ketenagakerjaan, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 17 Februari 2022.
Hotman berpendapat aturan tersebut membebankan pekerja. Sebab, pekerja harus menunggu lama untuk mencairkan dana yang dimiliki. Menurutnya, potongan 2 persen dari gaji pekerja dan 3,5 persen yang disetorkan oleh pemberi kerja untuk jaminan hari tua merupakan hak milik pekerja.
Dia juga membandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur pekerja bisa langsung mencairkan JHT-nya dalam kurun waktu 30 hari saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Hotman menyayangkan peraturan tersebut tidak melihat kemungkinan pekerja jatuh miskin saat umurnya masih jauh untuk mencairkan JHT.
Hotman mengatakan saat membuat peraturan, pemerintah semestinya memikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan. Dia juga menegaskan apabila ada peraturan yang tidak selaras, harus dirubah dengan catatan berkeadilan pula.
“Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi nalar hukum manapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” ujar Hotman.
Pengacara kondang itu juga mempertanyakan dampak dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditawarkan saat JHT belum bisa dicairkan. Menurutnya, belum tentu dalam jangka waktu beberapa bulan, uang tersebut bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
Dia menegaskan pengelolaan uang JHT harus dikelola dengan hati-hati. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menahan uang yang haknya adalah milik pekerja.
“Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, gak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut,” kata pengacara tersebut.