Yusuf menjelaskan, pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk asli Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek atau pidana merek. Hal ini didasarkan pada Undang-undnag No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hak Eksklusif Atas Merek Dagang Pupuk Bersubsidi
Lebih jauh Yusuf menyatakan bahwa Petrokimia Gresik merupakan anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Hak eksklusif itu terdiri atas merek dagang untuk Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska, dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia.
“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Yusuf.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
Baca: JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.